Polri Ngotot Akan Tangani Kasus Korlantas

Polri Ngotot Akan Tangani Kasus Korlantas

Wartawan: 
Yudha Marhaena
Foto : Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman
SHARE
Share

@IRNewscom | Jakarta: POLRI tetap ngotot jika institusinyalah yang lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri dibandingkan KPK. Sehingga Polri lebih berhak untuk menangani kasus tersebut.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipikor tanggal 21 Mei 2012. Dimana saat itu Polri telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM kendaraan mobil dan motor.

"Jika dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terang Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (03/08).

Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, Sutarman menyebut tanggal 31 Juli 2012 sebagai tanggal permulaan.

Bahkan Sutarman menantang KPK untuk melakukan uji kejujuran soal tanggal penetapan dimulainya penyelidikan kasus simulator SIM.

"Penetapan yang duluan memang lewat tanggal tapi mengenai kejujuran siapa yang menulis tanggal tersebut itu yang harus kita uji," kata Sutarman.

Ia menegaskan, pihaknya menemukan indikasi adanya kecurangan di kasus simulator SIM. Karena itu pihak kepolisian yang sudah melakukan penanganan pun akan tetap melanjutkan walau KPK bersikukuh.

"Saya tunduk pada UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Karena tidak ada 1 pasal pun saya bisa menghentikan penyidikan ini. Maka proses tetap akan saya jalankan," tegas dia. [yud/8]