KPUD DKI: Laporan Harta Cagub Diverifikasi KPK

KPUD DKI: Laporan Harta Cagub Diverifikasi KPK

SHARE
Share

@IRNewscom | Jakarta: KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/05) sore tadi. Tujuannya untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Melalui Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Pemilu DKI, Jamaluddin F Hasyim, KPU meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan para calon gubernur. "Kesulitan kami untuk menyampaikan ke publik jadi sulit karena KPK belum memverifikasi," ujarnya setelah bertemu perwakilan KPK, Senin (14/05).

Jamaluddin menambahkan para calon sudah menyerahkan data kekayaan, karena itu syarat administrtatif penyerahan berkas.

Mengenai jumlah harta kekayaan para cagub, Jamaluddin enggan memberi tahu besarnya, namun yang terpenting sekarang adalah sikap proaktif KPK untuk meneliti jumlah laporan kekayaan apakah benar atau tidak.

Ditanya apakah para cagub yang LHKPN nya tidak sesuai akan didiskuilifikasikan? "Itu bukan ranah KPU, KPU hanya menerima salinan kekayaan. Soal korupsi atau kebohongan itu bagian KPK," jawabnya.

"Namun KPU bisa bekerjasama dengan KPK jika ada kebohongan dengan memberikan efek malu," cetus Jamaluddin. [van2]